SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Seorang dokter klinik mata di Surabaya dibebaskan dari gugatan pasiennya oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan tidak terbukti
Malpraktek Mata
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.