Jurnaljatim.com– Dandi Prio Anggono (36), buronan dugaan korupsi kerugian negara Rp 8 miliar di kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap tim gabungan Kejari
Kejari Kaltim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.