SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yulisar, dalam amar putusannya menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Teguh melalui
Hakim Tunggal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.