Surabaya, Jurnal Jatim – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dia dinyatakan tak bersalah
Gregorius Ronald
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.