JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Yulius Sigit Kristanto menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020, tertanggal 21 Sepetember.
Dana Hibah KONI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.