Mojokerto, Jurnal Jatim – Pada saat mudik lebaran 2023, Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang. Larangan melintas tersebut
Angkutan Barang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.