KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Imam bonjol, Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berhasil dibekuk Polisi Kediri. Dua pelaku kini mendekam di Polres Kediri, sedangkan dua rekannya masih buron atau masuk DPO (Daftar pencarian orang).
Pelaku yang diringkus yakni Sofyan (47) asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Ahmad Junaidi (42) asal Karangayu, RT 02/RW 02, Kecamatan Karangayu, Kecamatan Cipiring, Kabupaten Kendal, Jawa tengah.
“Tersangka di tangkap di Kamar Hotel Adi Surya Kota Kediri pada Rabu (10/7/2019) jam 13.00 WIB,” kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal dalam pers rilisnya, Senin (15/7/2019).
Sementara, identitas dua pelaku yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi, Suyanto (50) dan Edi (45). Keduanya asal Lampung.
Berdasarkan laporan, aksi curas yang dilakukan para pelaku pada 19 Mei 2019 lalu, dan korbannya Subani, warga Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor dan setelah sampai id TKP, korban dipepet oleh keempat pelaku. Selanjutnya, pelaku memanggil korban yang seolah sudah kenal dekat. Setelah itu, korban berhneti dan menghampiri pelaku.
“Setelah itu, korban dibawa masuk ke mobil dan digeledah. Selain itu, korban juga dicekik dan dipukul diantara pelaku,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, kawanan pelaku berhasil mengambil paksa (merampas) uang Rp 40.800.000 dan 1 buah HP yang saat itu dibawa oleh korban. Setelah mendapatkan hasil, korban kemudian diturunkan di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kediri.
“Pengakuannya, hasil kjaehatannya digunakan untuk membeli 3 buah kemeja dan 1 buah HP Merk Oppo dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 6.500.000 dan sisanya digunakan untuk operasional,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Z. Arifin