Dua Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi

, Jurnaljatim.com
Dua pengedar jenis dobel L diringkus Satuan Reskoba . Mereka yakni Atrizal Malna (20) warga Desa / Kelurahan Juwono, Rt 10/RW 05, Kertosono dan Calvin Gasanda warga Desa Pandantoyo, Rt 01/Rw. 02, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda. Penangkapan itu pengembangan dari penangkapan Bagus Burhanudin dan Luluk atas kasus . Mereka mengaku membeli barang haram itu dari Atrizal. Selanjutnya, polisi bergerak menangkap warga Atrizal disebuah warung di Desa Juwono.
“Petugas menemukan barang bukti 40 pil jenis dobel L. Selain itu juga menyita satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk pada , Rabu (27/9/2017).
Dari hasi pemeriksaan, tersangka Atrizal mengaku mendapatkan pil setan itu dari Calvin. Hingga pengedar Calvin, di rumah kos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono. Barang bukti yang diamankan pil dobel L sebanyak 153 butir, hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 65 ribu dan 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel Polres Nganjuk. “Kedua tersangka dijerat pasal 196  jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang ,” ujarnya. (mar/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar