JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang kembali menangkap pengedar Narkoba jenis pil Koplo yang merusak generasi bangsa. Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembelinya di jalan raya Ploso-Kabuh, tepatnya di parkiran depan Bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Benar, seorang pengedar pil koplo telah kami tangkap dengan barang bukti 9 butir pil dobel L pada Minggu (30/6/2019) jam 15.00 WIB,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno, Minggu petang.
Diketahui, pelaku bernama Nur Qomari (29) asal Dusun Sumbersari, RT 01, RW 02, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) di wilayah Ploso. Sejurus kemudian, petugas berpakaian preman turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Disekitar TKP, didapati gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas mendatangi serta menginterogasinya. Pemuda itu, terlihat gugup dan seperti sedang menyembunyikan sesuatu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil perusak otak di saku celananya. Petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Ploso.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit HP (Hand Phone) merk Xiaomi redmi 2 warna gold dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam nopol S 5960 QB.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan dan kenakan pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman huukman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kompol Sutikno, SH MSi.
Editor: Hafid