Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar

BLITAR (Jurnaljarim.com) Narkoba pil dobel ditangkap anggota Satresnarkoba . Dari tangan pelaku berinisial AA (17), menyita 96 butir dan sejumlah uang tunai penjualan barang haram.

Kasubag Humas Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, tersangka warga Desa Plampangan, Kesamben ditangkap disebuah Desa Kesamben/Kecamatan Kesamben, Blitar.

“Petugas awalnya mendapat informasi adanya peredaran narkoba ( keras berbahaya), selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Burhanudin, Selasa (25/6/2019).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil dobel L. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Blitar, dan dijerat dengan Undang undang No 36 tahun 2009 tentang ,” tandasnya. (Pra)


Editor: Hafid