Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Kediri, Istri Polisi Jadi Tersangka

Kediri, Jurnal Jatim – Perempuan berinisial YM, yang sebelumnya dilaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri. YM merupakan istri anggota Polisi Polres Kediri. Meksi berstatus tersangka, YM tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait penetapan YM sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Angga mengatakan, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus melalui sejumlah tahapan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menahan seseorang itu, kami harus melalui tahapan-tahapan,” kata Angga.

Ia memastikan penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan puluhan orang itu.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban, tidak perlu khawatir karena kami tidak ada tendensi apa-apa dalam kasus ini. Kalau tersangka terbukti salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas perkara tersebut nantinya tetap dilakukan melalui proses hukum.

Sementara Kuasa hukum sejumlah korban, Suwandi, berharap setelah penetapan tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap YM dengan statusnya sebagai tersangka.

“Saat ini YM memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum diperiksa. Sesuai aturan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka setelah ini,” ujarnya.

Suwandi juga menyampaikan harapan para korban agar penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap YM. Namun, para korban juga tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dari klien kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Intinya menghormati proses hukum dan meminta dilakukan penahanan terhadap YM,” katanya.

Menurut Suwandi, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai syarat penahanan serta dampak perkara terhadap para korban. Namun, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah korban arisan online dan investasi yang diduga kuat bermasalah mendatangi rumah YM di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada 25 Juni 2026.

Kedatangan para korban disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ditetapkannya YM sebagai tersangka, penyidik Polres Kediri selanjutnya masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com