Jombang, Jurnal Jatim – Empat terdakwa budidaya ganja dalam greenhouse di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Jombang tak berkutik saat sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7/2026).
Keempat terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), Rama Susanto (43), Yulius Vasih alias Jayus dan Ike Dewi Sartika (40) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 13 tahun penjara.
Mereka yang dihadirkan dalam satu persidangan, hanya tertunduk mendengar tim jaksa membaca tuntutan secara bergantian.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus. Jaksa menilai Petrus terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petrus dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Kemudian, Rama dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Menurut Jaksa, Rama terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Sementara itu, Yulius Vasih dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Menurut jaksa, Yulius juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Adapun Ike hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana tersebut, namun tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam tuntutan terhadap Ike, jaksa tidak meminta pidana denda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan besaran tuntutan telah disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan,” katanya.
Kasus budidaya ganja di Jombang ini bermula dari polisi menggerebek rumah kontrak di Mojongapit, Jombang pada 15 Desember 2025 lalu. Saat itu polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan, ganja siap edar, serta cairan rendaman ganja menggunakan alkohol. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam berkas perkara juga disebutkan masih ada dua orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






