Sopir Truk Maut di Jombang Serahkan Diri ke Polisi, Kendaraan Disembunyikan di Mojokerto

Jombang, Jurnal Jatim – Sopir dump truk akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah kabur beberapa hari usai terlibat kecelakaan maut menewaskan JF (35), di Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Sopir berinisial SR, pria warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang itu menyerahkan diri ke Polsek Ngoro, Jombang diduga karena bersalah dan ketakutan atas perbuatannya.

“Pada Kamis (16/7/2026) siang, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ngoro. Setelah itu kita jemput untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan data yang didapat, tersangka saat kejadian menggunakan kendaraan dump truk bernomor polisi S 8986 UT. Sementara korban JF, warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro mengendarai sepeda motor honda megapro nomor pelat W 5742 AQ.

Saat itu, dump truk berjalan dari arah barat ke timur. Sesampai di TKP, mendahului kendaraan depannya terlalu ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor korban yang berjalan dari arah berlawanan.

Nurul Iman mengatakan bahwa setelah menabrak, sopir dump truk melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban yang masih tetangga desanya.

“Padahal, korban pengendara motor mengalami luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” katanya.

Setelah insiden maut, foto serta video yang diduga mobil pelaku di berbagai media sosial. Foto dan video itu diambil dari kamera pengintai di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka yang merasa tidak tenang, kemudian memutuskan mendatangi kantor polisi di wilayah setempat. Namun, tidak membawa kendaraan, sebab disembunyikan di daerah Jetis, Kabupaten Mojokerto dan beberapa rangka sudah dicopoti untuk menghilangkan jejak.

Truk berkelir kuning merah itu kemudian diambil petugas dan diamankan sebagai barang bukti. “Tersangka sudah kita tahan di Polres Jombang,” katanya.

Akibat perbuatannya, sopir truk maut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.