Nganjuk, Jurnal Jatim – Kasus pembunuhan berencana di Nganjuk, terungkap. Dua orang tersangka ditangkap kurang dari 10 jam sejak jasad korban G.T (52) warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ditemukan, Rabu (15/7/2026).
Dua tersangka, yakni D.M. (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan N.J. (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya dibekuk di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat, kedua tersangka berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi dan ekonomi. Namun demikian, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Terungkap dari kecurigaan warga
Kasus pembunuhan berencana tersebut bermula dari laporan warga yang merasa curiga korban sudah beberapa hari tidak terlihat. Perangkat desa bersama warga kemudian mengecek rumah korban dan menemukan gundukan tanah baru di pekarangan samping rumah.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot. Bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, petugas menemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan autopsi.
Satreskrim Polres Nganjuk kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kompol Didid menegaskan kedua tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.






