Hendak Transaksi Sabu di Teras Minimarket Nganjuk, Pemuda Asal Jombang Ditangkap

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pemuda berinisial HY (23) ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di teras minimarket Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan.

Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp20 ribu diduga merupakan sisa keuntungan transaksi, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor S 5701 ODO yang digunakan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, menyampaikan penangkapan tersebut dari laporan hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kertosono.

“Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu siap edar,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan komitmennya melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami berharap dengan adanya pengungkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Nganjuk dapat ditekan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan peredaran narkoba,” tegas AKBP Suria.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com