Warga Penggugat TPA Klothok Kediri Tolak Kompromi, Sidang Masuk Pembuktian Saksi

Kediri, Jurnal Jatim – Sidang gugatan class action warga Kelurahan Pojok terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klothok, Kota Kediri, Jawa Timur memasuki tahap pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tambahan dari para pihak.

Persidangan ke 13 ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra hingga menjelang petang, pihak penggugat menghadirkan seorang saksi bernama Selan (61), warga RW 002 Kelurahan Pojok.

Setelah diambil sumpah, saksi memberikan keterangan terkait sejarah keberadaan TPA Klothok, dampak yang dirasakan masyarakat serta pengelolaan TPA oleh Pemerintah Kota Kediri.

Kuasa hukum penggugat menggali informasi mengenai awal berdirinya TPA dan dampaknya terhadap warga sekitar. Sementara kuasa hukum tergugat dan turut tergugat menanyakan soal kompensasi yang pernah diberikan pemerintah kepada warga terdampak.

Majelis hakim juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kondisi masyarakat setelah adanya TPA serta tata kelola lokasi pembuangan sampah tersebut.

Usai sidang, Ketua Kelompok Penggugat, Supriyo, menilai persidangan mulai membuka fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan warga.

“Alhamdulillah hari ini mulai terbuka satu per satu fakta. Tadi juga diakui oleh saksi bahwa TPA sudah ada sekitar tahun 1990-an, sedangkan pemukiman warga jauh lebih dulu ada. Selain itu, keberadaan dan penambahan area TPA dilakukan tanpa melibatkan warga sekitar dalam musyawarah,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Supriyo, terdapat perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Ia menjelaskan, pokok gugatan warga tidak hanya terkait kompensasi, tetapi juga menyangkut legalitas keberadaan TPA Klothok dan tidak adanya kompensasi yang diberikan pemerintah sejak awal operasional TPA hingga tahun 2008.

“Kuasa hukum tergugat lebih banyak menjelaskan kompensasi yang diberikan mulai tahun 2009. Padahal yang kami persoalkan juga adalah hak warga pada periode sebelumnya,” katanya.

Saat ditanya mengenai saran majelis hakim agar para pihak mempertimbangkan jalan kompromi, Supriyo menegaskan warga penggugat tidak lagi membuka ruang penyelesaian di luar proses persidangan.

“Tidak ada lagi kompromi. Untuk mendapatkan hak kompensasi saja dulu warga harus melakukan aksi demonstrasi yang penuh risiko,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Agus Manfaluti, menyatakan pihaknya menghormati saran majelis hakim terkait kemungkinan penyelesaian secara musyawarah.

“Ini merupakan saran dari majelis hakim dan tentu kami menghormatinya. Namun kami juga akan terus menyampaikan argumentasi dan data bahwa warga pernah menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Kediri, mulai dari bantuan beras hingga kompensasi yang nilainya terus meningkat sampai saat ini,” ujarnya.

Sidang gugatan class action TPA Klothok akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com