Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan menangkap tersangka berinisial S (40) asal Bogor Jawa Barat.
Tersangka diketahui telah melakukan kejahatannya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kediri Raya
Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar Anggi saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Aksi pencurian tersebut berlangsung sangat cepat, yakni kurang dari lima menit untuk mengambil barang berharga dari dalam kendaraan korban.
Dalam aksinya, S menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil sehingga dapat mengambil barang berharga milik korban dalam waktu singkat.
“Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 13 TKP menjadi sasaran pelaku. Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Kota Kediri, empat lokasi di Kabupaten Nganjuk, dan tiga lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Akibat kejahatan itu, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hingga Rp40 juta.
Menurut Kapolres, pelaku diketahui tinggal di rumah kos di Kota Kediri selama menjalankan aksinya. Dari tempat itu, ia berkeliling mencari peluang kejahatan, lalu kembali ke kos usai melakukan pencurian.
Adapun hasil pencurian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan, S belum pernah menjalani penahanan sebelumnya.
Akibat perbuatannya itu, S kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 477 UUD RI nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






