Kediri, Jurnal Jatim – Abdul Kholik Muhklisin pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026).
Abdul Kholiq datang bersama kuasa hukum Karim Amrullah, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak 2020 silam.
Karim menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan audiensi dengan Kapolres Kediri sejak 11 Mei 2026 terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujar Karim kepada wartawan.
Menurut Karim, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Baca sebelumnya: Desak Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Waris Rp10 Miliar di Kediri Sejak 2020
Dalam surat itu disebutkan penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan ke sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.
Pihaknya berharap kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.
Sementara, pada kesempatan itu Abdul Kholik membeberkan dugaan adanya penggunaan dokumen pernikahan tidak sesuai dengsn identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.
Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data pada dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir hingga alamat.
“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji hingga kasus waris di pengadilan agama.
Tidak hanya itu, Abdul Kholik juga menyinggung adanya perubahan identitas pada tahun 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut dipakai dalam gugatan waris berikutnya.
Karena itu, dia meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Ini kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan SP2HP bernomor B/350/V/Res.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Kediri menyebut telah melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan, tindak lanjut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan Dispendukcapil Kabupaten Kediri dan PT Taspen Cabang Kediri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penggelapan, penjualan tanah tanpa hak, serta penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pasal 372, Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






