Kediri, Jurnal Jatim – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyatakan telah menerbitkan sebanyak 1.621 paspor sepanjang periode pelaporan 2026 dan memberi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) secara tertib sesuai sesuai ketentuan.
Data hingga 20 Mei 2026, mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024 tercatat sebanyak 881 dokumen paspor diterbitkan, meningkat menjadi 1.187 dokumen pada 2025, dan kembali naik menjadi 1.621 dokumen pada 2026.
Peningkatan tertinggi terjadi pada layanan alih status izin tinggal yang naik hingga 187,5 persen, dari 24 dokumen pada 2025 menjadi 69 dokumen pada 2026. Sementara penerbitan dokumen baru seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, dan ITAP mencapai 1.088 dokumen atau meningkat 46,04 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi penegakan hukum, Imigrasi Kediri juga telah melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap dua warga negara China sepanjang 2026 karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan menggandeng pemilik hotel, pengelola penginapan, dan media massa.
Pengawasan dan pelaporan keberadaan orang asing secara terintegrasi melalui sistem digital guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyampaikan media memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat.
“Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Antonius dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Imigrasi Kediri kembali mengingatkan kewajiban pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kewajiban tersebut, kata Antonius diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pengelola penginapan yang tidak memberikan data atau menyembunyikan keberadaan WNA dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011,” tegas Antonius.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






