Peredaran Ribuan Pil Dobel L di Nganjuk Dipasok Pemuda Kediri

Nganjuk, Jurnal Jatim – Ribuan pil dobel L berhasil disita Polres Nganjuk dalam operasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah setempat. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, termasuk pemasok.

Mereka yakni AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kepala satuan reserse narkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu. Awalnya, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai oleh seorang pria di rumah kos di Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam pengembangan, terungkap jika pil koplo itu diperoleh melalui perantara AR yang menerima pasokan dari DR.

Pada saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L,” ujar Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada pemasok utama, yakni MR. MR kemudian dipancing dan dapat dibekuk pada Jumat (6/2/2026) di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

Menurut Sugiarto, ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran pil dobel L, mulai dari perantara hingga pemasok.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan jaringan itu, Polres Nganjuk menyita total 1.239 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

“Para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang untuk segera melaporkan, untuk ditindaklanjuti,” imbau AKBP Suria.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com