Kasus Kerusuhan di Kediri, 51 Orang Ditetapkan Tersangka

Kediri, Jurnal JatimJumlah tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kerusuhan di Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu sebanyak 51 orang, belasan di antaranya berstatus pelajar.

Aksi anarkis memicu pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, pos polisi, hingga kantor Polsek itu terus didalami penyidik.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan bahwa dari total tersangka itu, 32 orang merupakan dewasa dan 19 orang berstatus anak berhadapan hukum.

Cipto menegaskan 46 tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun. Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Cipto, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025).

Polisi juga mengamankan pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial.

“Pelaku AFY menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” katanya.

Pelajar itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Penyidik juga menemukan bahwa F sejak 2024 membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flyer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com