Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kesalahan Mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardiutomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir pengadaan bibit porang di Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam.

Ponco Mardiutomo menjadi tersangka kedua setelah Tjahja Fadjari, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan yang kini ditahan dalam kasus sama.

Penetapan tersangka Pimpinan Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang 2019-2022 itu karena lalai dalam tugas dan wewenang yang dapat memperkaya tersangka utama Tjahja Fadjari.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo mengatakan Ponco pada waktu melakukan hasil analisa permohonan Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak di laksanakan,” kata Ananto dalam jumpa pers, Selasa, malam (15/7/2025).

Ponco lalai dalam tugas dan wewenangnya dari kantor pusat dengan memberikan keputusan yang ia ketahui, yakni mencairkan kredit dari pemohon yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara atau memperkaya orang lain.

Jaksa juga menyebut ada dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Ponco, sehingga perusahaan milik Pemkab Jombang yang sebenarnya tidak layak menerima kredit tapi tetap dicairkan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyalahgunaan ada di tersangka Fadjari, dana bergulir dibayarkan utang pribadi pada  2020.

“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” katanya.

Kejaksaan menegaskan dalam kasus tindak pidana korupsi tidak hanya menjerat yang berniat korupsi, namun juga kelalaian dalam melaksanakan tugas yang dapat memperkaya orang lain.

“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” kata Ananto menutup.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2025 lalu, Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Jombang dalam perkara korupsi kredit bibit porang tahun 2021.

Kejari Jombang menetapkannya sebagai tersangka korupsi kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 2021. Perbuatan Fadjari melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.