Mencopet Ponsel Pengunjung Pesta Tumpeng HUT Nganjuk, Pemuda Asal Jombang Diciduk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Aksi YK yang ponsel pengunjung acara pesta tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk di setempat, berakhir di penjara.

asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, itu diciduk polisi di rumah kontrakannya di Jl Ciliwung V Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

YK tak berkutik saat ditangkap polisi dengan barang bukti handphone hasil curian milik korban Sri Ningsih, Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan. Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian dengan copet,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, Senin (19/5/2025).

Ceritanya, saat itu bersama para pengunjung lain di keramaian acara pesta tumpeng HUT (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Nganjuk pada Jumat (16/5/2025).

Di saat orang-orang berdesakan berebut tumpeng di atas panggung, tersangka langsung mengambil dua unit ponsel milik Sriningsih yang disimpan di tas slempang.

“Aksi tersangka dilakukan saat suasana penuh sesak di atas panggung area tumpeng,” ujarnya

Korban yang mengetahui handphone merek Infinix Smart 7 dan Vivo Y20 miliknya hilang dicopet melaporkan ke Polsek Nganjuk. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000.

Dari serangkaian proses penyelidikan dengan menggali keterangan para saksi dan barang bukti berupa dusbok, pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan penjara paling lama lima tahun,” tegas Sukaca.

Kapolres Nganjuk  menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda keramaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas,” imbuhnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com