Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi di Jombang Terbongkar, 4 Orang Ditangkap

Surabaya, – Polda Jatim membongkar praktik oplos elpiji subsidi ke nonsubsidi di dengan menangkap 4 orang pelaku yang berinisial MS, MM, AK dan SZ.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengungkapkan modusnya, SZ bekerjasama dengan AK memindahkan isi gas dari tabung (Subsidi) ke tabung elpiji kosong (nonsubsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg.

“Dilakukan sejak Januari 2025 sampai 3 Maret 2025,” ungkap AKBP Damus mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (4/3/2025) petang.

Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung nonsubsidi, yakni elpiji 12 Kg dan elpiji 50 Kg.

Menurutnya, kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari elpiji 3 Kg ke tabung elpiji ukuran masing-masing elpiji 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 3 Kg dan elpiji 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas elpiji 3 Kg.

“Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi, tabung ditutup menggunakan segel (diperoleh dengan membeli di online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual.

“SZ dibantu MS dan MM sebagai sopir dan membeli elpiji subsidi di toko dan pangkalan di wilayah Jombang dengan Rp20.000 sampai Rp21.000 dan menjual elpiji nonsubsidi 12 Kg serta 50 Kg yang telah diisi gas dari elpiji subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,” katanya.

Sementara untuk tabung elpiji 12 Kg dijual dengan harga Rp130.000 sampai Rp140.000 per tabung dan tabung elpiji 50 Kg sebesar Rp. 550.000 sampai Rp575.000 per tabung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit merk Daihatsu Grand, 140 tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, 62 elpiji 3 kg kondisi isi, 52 elpiji 12 kg kondisi kosong, 18 elpiji 12 kg kondisi isi, 18 elpiji 50 kg1l kondisi kosong, 18 elpiji 50 kg kondisi isi.

Satu buah tang, 100 lembar segel tabung 12 Kg dan 30 lembar segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah elpiji 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 12 Kg, dan 90 buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 50 Kge.

Ke 4 Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman 6 tahun dan 6 miliar.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com