Jombang, Jurnal Jatim – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa dokumen disita Polres Jombang dari warga Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso.
Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan pengungkapan kasus miras ilegal di rumah Muhammad Robangi (57) tersebut berdasar laporan masyarakat.
“Kemudian ditindak lanjuti petugas dengan penyelidikan di rumah tersebut yang diduga menyimpan dan menjual miras,” kata Aly, Rabu (31/7/2024).
Hasilnya, ditemukan ratusan miras berbagai jenis dengan jumlah total 493 botol di rumah warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, itu.
Rincinya 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir bintang, 10 botol anggur merek API, 11 botol anggur merek alexis, dan 12 botol anggur merah gold.
Saat diinterogasi petugas, kata Aly, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen miras yang ada ditempatnya. Dengan begitu miras yang dijual bebas itu ilegal.
Selanjutnya, miras-miras ilegal itu disita ke Polres Jombang berikut penjualnya untuk dilakukan penindakan pelanggarannya.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujarnya.
Aly menegaskan bahwa Polres Jombang terus melakukan razia miras sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras di Jombang.
Patroli atau razia yang dilakukan itu salah satu upaya meminimalkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), salah satu penyebabnya adalah minuman keras.
Karena dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh anak-anak atau yang masih usia sekolah. Aly mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras atau berpesta miras, apalagi menjualnya.
Aly juga berpesan kepada para orang tua melakukan pengawasan terhadap pergaulan putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam miras.
“Karena banyak dampak buruk dari miras, seperti dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,” imbaunya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.