SPBU Indo Mobil Tanjungrejo Nganjuk jadi Lokasi Transaksi Barang Terlarang

Nganjuk, – Area SPBU Indo Dusun Beran Tanjungrejo Loceret Kabupaten Nganjuk diduga menjadi lokasi transaksi sabu-sabu.

Itu diketahui dari tim Satresnarkoba Polres Nganjuk yang melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial MA saat akan transaksi barang di lokasi itu.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut dibekuk dengan barang bukti 2,04 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan kepada pelanggannya.

“Benar, tersangka diamankan di dalam area SPBU Indo Mobil masuk dalam wilayah Dusun Beran Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret,” kata yang mengonfirmasi penangkapan narkoba, Senin (22//2024).

Ia mengatakan, anak buahnya menyergap dan menangkap pekerja swasta tersebut pada  Kamis (25/7/2024). Saat ditangkap, MA tidak melakukan perlawanan.

“Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan loceret ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami,” katanya.

Bermula, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika sabu-sabu di area SPBU Indo Mobil Dusun Beran Desa Tanjungrejo.

Bergegas tim pemburu pengedar narkoba bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Polisi berpakaian preman melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik MA yang mencurigakan.

“Setelah cukup bukti, anggota langsung menyergap dan melakukan penggeledahan,” katanya

Selain menemukan 3 bungkus solatif hitam berisi sabu-sabh yang masing-masing ditimbang beserta pembungkus seberat 0,76 gram, 0,64 gram dan 0,64 gram yang berada di dalam tas selempang warna hitam.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Siswantoro.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria inisial APAN diduga warga candirejo Kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Pengakuannya dapat sabu dari APAN yang saat ini masih buron. Pengakuan itu masih dikembangkan oleh penyidik,” ucapnya.

Siswantoro menegaskan, terduga pelaku MA telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .