Eks Bupati Probolinggo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Surabaya, Jurnal Jatim – Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin merasa keberatan dengan hukuman dua kali yang hendak ditimpakan padanya.

Pasalnya, pada hukuman yang pertama, keduanya juga sama-sama masih menjalani hukuman terkait dengan gratifikasi.

Keberatan atas dakwaan yang dituangkan dalam nota eksepsi ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Maulidiazeta Wiriardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Ketidakjelasan surat dakwaan itu karena pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan terhadap para terdakwa dianggap memiliki perbedaan karakteristik yang sangat mendasar.

“Meskipun di dalam rumusan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU, sama-sama mencantumkan unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, namun terdapat perbedaan pengertian terkait kedua rumusan unsur tersebut,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

“Dakwaan yang disusun dapat dikategorikan tidak jelas atau kabur. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP surat dakwaan tersebut sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum,” tambahnya.

Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat ne bis in idem alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

“Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

“Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon pada hakim agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan.

Diketahui, Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, eks anggota DPR RI, didakwa kedua kalinya oleh JPU KPK Arif Suhermanto, melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.

“Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya, Kamis (13/6).

Dari hasil gratifikasi pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo itu, oleh kedua terdakwa dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. Perupaan itu, dianggap jaksa hanya upaya dari kedua terdakwa untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi.

“Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan menjadi aset-aset,” tambahnya.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com