Kediri, Jurnal Jatim – Polsek Mojoroto Kediri Kota menangkap terduga pencuri modul tower Telkomsel di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan terduga pelaku adalah SW (34) warga Kademangan, Blitar.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto pada Rabu (24/4/2024) di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Polsek Mojoroto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Mukhlason, Sabtu (27/4/2024).
Dalam pemeriksaan, disebut Mukhlason, tersangka mengaku menjual hasil dari curianya secara online sebesar Rp300.000. “Dijual online dan pembelinya dari Jakarta,” ucap Mukhlason.
Dalam kasus ini Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor bernomor polisi AG 4007 KDI, satu buah baju dan celana, satu set kunci A untuk rak modul, 6 unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM BCA.
Lebih lanjut, Mukhlason menyebut tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Kota Kediri namun di beberapa kabupaten lain seperti Kediri, Mojokerto, Malang, dan Jombang.
“Atas kejadian ini pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” ujarnya.
Mukhlason mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan telekomunikasi Telkomsel melakukan pelaporan Polsek Mojoroto karena kehilangan beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Kediri, Kamis (18/4/2024).
Mukhlason mengatakan beberapa alat yang hilang itu antara lain modul UBBPd6 sebanyak empat, dan dua belas SFP SM 10G.
Aksi pencurian itu menurut Muhklason diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.