BOJONEGORO (Jurnaljatim.com) –BI alias Ucil (36), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonego, tersangka pengedar Narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro. Ucil merupakan DPO (Daftar pencarian orang) dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Tersangka merupakan DPO dan ditangkap di Jalan Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota,” kata AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro, Kamis (6/6/2019).
Kapolres menuturkan, sebelumnya, pada Kamis (04/04/2019) lalu, anggita Resnarkoba mengamankan seirang kurir sabu-sabu di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Setelah dilakukan interogasi, kurir tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku Ucil.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Ucil hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat yang sama, yaitu di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo.
“Saat ini pelaku BI als UCIL, diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalali peyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Hafid