Tipu Warganya, Kades di Bojonegoro Ditangkap Polisi

BOJONEGORO (Jurnaljatim.com) – Anggota Bojonegoro mengamankan seorang oknum (), di wilayah Baureno, Kabupaten Bojonegoro. itu diamanakan setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau .

Tersangka menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun setelah para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, ternyata para korban tersebut tidak ujian dan uang para korban tidak dikembalikan karena telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tersangka berinisial SPYD (42), warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya sebanyak empat orang, yaitu M Sukisno (52), M Sujoko (49), Suyitno (48) dan Mardi (43), keempatnya warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan, modus tersangka, yang juga selaku kepala desa pada awalnya menawarkan dan menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, untuk mengondisikan dengan panitia ujian.

“Pelaku mendatangi para korban dan dan menjanjikan menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Kamis (6/6/2019).

Saat itu, lanjut Kapolres, para korban percaya terhadap pelaku, sehingga para korban menyerahkan uang tunai secara bertahap. Total uang yang diserahkan oleh keempat korban kepada pelaku sebesar Rp 345 juta.

Namun pada hari pelaksanaan ujian, para korban dinyatakan tidak lulus ujian seleksi perangkat desa serentak 2017, sehingga para korban berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka.

Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan uang milik para korban, karena ternyata uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke .

“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tegas Kapolres Bojonegoro.


Editor: Hafid