Lamongan, Jurnal Jatim – Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan anggotanya meringkus pelaku pembobolan minimarket yang sudah beraksi tujuh kali di berbagai lokasi.
Terduga pelaku yang diringkus tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan inisial MMA (26) warga Lamongan, Jawa Timur.
“Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP,” kata Bobby, Rabu (31/1/2024).
Adapun tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang disatroni yakni wilayah Plosowahyu Pucuk sebanyak 2 kali, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Bobby.
Dikatakan Bobby bahwa pengungkapan kasus pembobolan minimarket tersebut dari penyelidikan polisi setelah adanya laporan.
Berbekal dari rekaman CCTV di lokasi, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku hingga penangkapan.
Bobby menyatakan, dari hasil penyidikan, tersangka sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama atau residivis.
“Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,” ucap Bobby.
Adapun modus operandinya, tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.
“Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp100.000.000,” ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka adalah 1 unit motor Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com