Surabaya, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jawa Timur sediakan mobil restorasi justice atau RJ CAR untuk jemput korban maupun keluarganya yang akan melakukan mediasi.
Inovasi layanan terbaik bagi masyarakat tersebut dari Bidang pidana umum Kejari Surabaya yang dikomandani Ali Prakosa.
“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Ali Prakosa, Kamis (4/1/2023).
Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama itu mengungkapkan RJ CAR merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).
RJ CAR sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.
“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.
Ali mengatakan, untuk perkara yang akan di RJ yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.
Sepanjang 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya menghentikan tuntutan 87 perkara melalui program RJ. Atas capaian itu Kejari Surabaya menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.
Kemudian pada Awal 2024 Kejari Surabaya telah menghentikan penuntutan tiga perkara pidana melalui Restoratif Justice.
Pertama perkara kecelakaan melibatkan Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiga tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.
“Tiga perkara itu kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara itu disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Ali, Rabu (3/1/2023) kala itu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com