Jasad Pria Lansia di Malang Ternyata Dibunuh Kakek S Warga Pakisaji

, Jurnal Jatim mengungkap pria lansia yang jasadnya ditemukan di depan bekas dealer motor Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

yang diketahui bernama Madi (71) atau sering dipanggil mbah Madi diduga kuat dihabisi kakek inisial S (70), yang dikenalnya.

Kakek S yang menjadi terduga pelaku itu kini telah ditangkap Satuan Satreskrim Polresta Malang dan ditahan.

Kasatreskrim , Kompol Danang Yudanto mengatakan jasad mbah Madi yang belum diketahui secara jelas tempat tinggalnya itu ditemukan bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang ditemukan adanya luka robek pada bagian pelipis kiri, bahu kanan dan atas telinga kiri.

“Dari hasil visum itu dugaan kuat korban meninggal karena dianiaya,” ujarnya, Sabtu (2/11/2023).

Oleh karena itu Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 9 orang saksi yang diduga saat kejadian berada di TKP.

Berdasarkan keterangan dari 9 tersebut, mengerucut pada seorang lanjut usia (lansia) yakni S warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kesehariannya dan korban merupakan rekanan kerja yang baru saling mengenal selama 2 minggu. Namun, hubungan pertemanan tersebut sering diselingi atau perselisihan pendapat.

“Tersangka S (70) ini mengaku bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban,” ujarnya.

Danang menjelaskan motif kekerasan itu berawal dari korban yang curhat kepada tersangka yang baru beli handphone seharga Rp200 pada Senin (27/11/2023) dini hari.

Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp170.000 dan sisanya Rp30.000 pinjam kepada tersangka.

Namun karena HP yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan HP itu kepada penjualnya.

“Saat itulah Tersangka menasehati korban dan terjadi cekcok antara korban dengan tersangka,” terang Kompol Danang.

Karena tersangka tersinggung atas ucapan korban, akhirnya tersangka mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

“Saat kami periksa awal, tersangka sempat berbohong dengan menerangkan korban punya masalah dengan orang lain,” ujarnya.

Namun setelah penyidik mendalami keterangan itu, akhirnya diketahui diduga kuat S yang membunuh korban. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dikatakan Danang, sebelumnya tersangka S juga berniat menghilangkan dengan mencuci paving dan alas tidur korban.

Dari tersebut, S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20  tahun atau seumur hidup.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yaitu, uang tunai Rp15.000 milik korban yang diambil pelaku, 2 lembar potong triplek, 1 buah batako yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korban.

Selain itu ada 2 botol sisa air untuk mencuci noda darah, 1 celana jeans warna biru, dan baju warna hitam.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com