Jombang, Jurnal Jatim – Penghuni ruko simpang tiga Jombang Jawa Timur melawan dengan melakukan upaya hukum terkait penutupan dan penyegelan ruko oleh pemkab setempat.
Upaya Hukum yang dilakukan yakni mulai dari melaporkan ke Polda Jawa Timur hingga menggugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Kuasa penghuni ruko simpang tiga Jombang, Sri Sugeng Pujiatmoko mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah upaya hukum terkait polemik itu.
“Langkah hukum yang kami ambil, membuat laporan ke Polda Jatim siang tadi, kemudian tindak lanjutnya terserah Polda,” kata Sri Sugeng kepada wartawan Selasa (28/11/2023).
Pelaporan kepada Polda Jawa Timur yakni kliennya meminta perlindungan hukum atas penyegelan dan bukan pada materi yang menjadi permasalahan.
Kemudian upaya hukum lainnya yang ditempuh yakni melalui gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Diketahui gugatan terdaftar dalam Nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY.
“Kami juga melakukan upaya hukum lain, melakukan gugatan ke PTUN,” ucapnya.
Sri Sugeng juga menyebut pihaknya melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang terkait alasan dan dasar hukumnya.
“Apa dasar hukum Pemkab Jombang melakukan penutupan, karena Negara kita Negara hukum, harus jelas. Sehingga semua tindakan Pemkab juga harus berdasar pada hukum,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pihak penghuni ruko menolak adanya penyegelan karena dianggap terdapat langkah yang belum terselesaikan.
“Pertama kita menolak, dengan alasan jual beli dengan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan. Dan klien kami punya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), kalau mau menutup harus ada pembatalan jual beli dulu, yang sampai sekarang belum dilakukan,” ujarnya.
Sri Sugeng, mempersilahkan proses tetap berjalan, namun berselangan dengan itu upaya hukum akan ditempuh oleh penghuni ruko.
“Kita ada penolakan, silahkan Pemkab Jombang melakukan penutupan, dan melaporkan hasilnya ke Pimpinan. Dan kami juga akan melakukan upaya hukum,” kata dia tegas.
Diketahui, Sejumlah Ruko simpang tiga disegel oleh Satpol PP bersama Disdagrin Jombang, mulai Senin (27/11/2023) sore. Petugas gabungan TNI, Polri juga turut mengamankan jalannya proses itu.
Dalam proses tersebut, penghuni juga diminta segera mengosongkan ruko yang masih ditempati.
“Bagi ruko yang masih buka atau belum mengamankan semua barang-barangnya kita kasih 1×24 jam, kita tidak membuka ruang dikusi, tidak membuka ruang berdebat kita hanya melaksanakan tugas,” kata Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono saat penyegelan dilakukan, Senin (27/11/2023)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Suwignyo menegaskan jika penutupan ruko dalam jangka waktu 30 hari.
“Yang kita segel semuanya, baik yang sudah membayar atau belum, kita sudah memberikan peringatan, ini ditutup sampai 30 hari artinya dia memperpanjang atau tidak, kalau belum membayar sama sekali misalnya dari 2021 sama sekali mungkin ya bisa diperpanjangan penutupannya,” ujarnya
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com