Praktik Gelonggong Sapi di Magetan Terbongkar, Pemilik Usaha Ditangkap

Magetan, Jurnal Jatim – Praktik gelonggong sapi di tempat pemotongan hewan di Magetan Jawa Timur terbongkar setelah polisi menggerebeknya, belum lama ini.

Polisi meringkus seorang pria inisial S (39) yang merupakan pelaku usaha pemotongan hewan tersebut.

S diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

Warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.

“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata Kuncahyo, Rabu (22/11/2023).

Selanjutnya, S diamankan petugas. Nah, dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa S (39) mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih.

Akibat dari gelonggong itu, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun.

“Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kuncahyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya, penyidik Satreskrim Polres Magetan menjerat S dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Adapun untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com