Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria paruh baya berinisial YN, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap atas dugaan mencabuli remaja laki-laki.
Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah korban mencapai 8 orang remaja. Modusnya, pelaku mengajak para korban ke rumahnya.
Di rumah pelaku, mereka dijamu dengan aneka makanan. Lalu, pelaku yang merupakan seorang pengusaha itu meraba-raba bagian vital tubuh korban.
Kejadian tersebut berulang kali. Pelaku mengundang para korban berganti-ganti dan selalu dimanjakan saat berada di rumahnya. Mereka terkadang diajak bepergian luar kota hingga nonton bioskop.
“Saat di dalam bioskop itu pelaku beraksi mencabuli korban. Diraba bagin tubuh korban yang sensitif,” ujar salah satu sumber yang ikut mengawal kasus tersebut.
Sumber tersebut mengatakan, secara ekonomi pelaku yang berusia 42 tahun itu memang sangat mampu.
Di desanya, dia adalah seorang pengusaha dan memiliki banyak karyawan. Melimpah secara ekonomi itulah yang digunakan oleh YN untuk memikat para korbannya.
“Pelaku orangnya kaya. Korban diajak ke rumahnya, kalau pulang dikasih uang saku,” ujarnya.
Dia menduga aksi pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh YN sudah berlangsung lama, kisaran dua tahun terakhir.
Aksi pencabulan itu terbongkar setelah ada korban yang melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap YN.
“Pelaku sudah ditahan di Pores Jombang,” katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dikonfirmasi wartawan pada Kamis (19/10/2023) membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan itu.
Menurut Aldo, saat ini kasus itu ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Aldo singkat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com