Polisi Nganjuk Terus Kembangkan Kasus Narkoba ES Pemuda Ngronggot

, Jurnal Jatim – Polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka ES (23) warga Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap polisi pada Selasa (3/10/2023) di rumahnya Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

ES tertangkap dengan barang bukti sebanyak 580 butir pil siap edar dan tunai Rp200.000 yang diduga sisa hasil penjualan obat terlarang.

Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho pada Kamis (5/10/2023) mengatakan pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami sedang berusaha untuk mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” kata Heru dalam keterangannya yang diterima .

Heru pun menegaskan tidak akan segan menindak tegas para pengedar narkoba yang bergentayangan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak main-main dengan narkoba, akan kami tindak tegas para pelakunya,” tegas Heru.

Nganjuk, menambahkan penangkapan ES merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini memasuki tahap penyidikan.

Mohammad mengatakan, informasi dari para tersangka yang telah ditangkap mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga didapati keberadaan ES di rumahnya Ngronggot.

“Pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari ES kemudian kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Muhammad juga menegaskan komitmennya untuk menindaktegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangglangan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.