Kurir Narkoba dan Ekstasi Sistem Ranjau di Surabaya Dijanjikan Bayaran Rp15 Juta

Surabaya, Jurnal Jatim – Kurir dan ekstasi inisial AB alias Tami yang digerebek petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta oleh MA yang kini buron alias (Daftar Pencarian Orang).

Tami ditangkap di sebuah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya, Jawa Timur, Senin Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tami, ditemukan 48 klip plastik yang berisi ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga 78 klip plastik yang berisi pil ekstasi warna biru logo transformer sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Wakasatresnarkoba Kompol Fadilla mengatakan Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara di .

“Pengakuannya, atas perintah MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” kata Fadilla, Rabu (20/9/2023).

Selain itu kepada petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan di bawah lantai ditutupi oleh mesin cuci.

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis dan ekstasi dijanjikan mendapatkan  pembayaran Rp15.000.000,” ujarnya.

Lebih lanjut Fadilla menegaskan bawa pria warga warga Jalan Kedung Cowek Surabaya itu sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika.

Atas perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.