Nganjuk, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian di Nganjuk Jawa Timur menangkap dua pria yang nekat mencuri di rumah warga demi judi online yang selama ini dilakukannya.
Dua tersangka pencurian itu inisial AS (39) dan ID (26), keduanya warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah sakit warga Ngringin Kecamatan Lengkong,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana, Rabu (6/9/2023).
Mereka dibekuk setelah korban melaporkan kejadian Curat di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
“Pelaku kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor. Kejadiannya Kamis 31 Agustus 2023 sekira jam 05.30 Wib,” kata Fatah.
Lebih lanjut Fatah mengungkapkan pelaku diduga melakukan Curat dengan membobol rumah korban.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 unit Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah.
“Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai 32 juta rupiah,” ujar Fatah dalam keterangannya.
Fatah menambahkan, dari keterangan pelaku mengakui bahwa motif yang mendorong mereka melakukan tindak pidana pencurian itu akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.
“Jadi mereka itu nekat Mencuri demi judi online, mereka ketagihan,” kata Fatah.
Dikatakan Fatah, saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Nganjuk, dan pendidikan masih terus mendalaminya guna mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” kata Fatah memungkasi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com