Polisi Beberkan Penangkapan 8 Orang Pengedar Narkoba di Lamongan

, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba Lamongan menangkap 8 orang pelaku yang diduga dan penjual barang haram tersebut dalam kurun waktu 3 hari.

Kedelapan yang diringkus oleh di hari dan TKP yang berbeda itu berinisial BM (29), AN (18), DW (43), AH (25), E (36), AA (25), DK (29) dan AS (25).

“Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023,” ujar Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro

Anton menjelaskan pada Senin siang, (14/8/2023) Setelah anggota melaksanakan penyelidikan berhasil menggiring dan meringkus pelaku berinisial BM (29) dikawasan Deket, Lamongan

Kemudian pada Senin (14/8/2023) dinihari polisi menangkap AN (18) di dalam rumahnya, dan selang satu jam petugas kembali membekuk DW (43) di depan SPBU Kecamatan Deket.

Pada Selasa tengah malam, (15/8/2023) petugas meringkus 2 tersangka lainnya yaitu AH (25) dan E (36) di Agung Suprapto, Lamongan.

Untuk pelaku AA (25) tertangkap tangan di belakang Plaza sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita, sedangkan DK (29) diamankan di depan SPBU daerah Surabaya,

Tak sampai disitu perburuan pelaku berlanjut hingga hari Rabu, (16/8/2023) Satresnarkoba berhasil mengamankan AS (25) di pinggir jalan Simorejo Sari A, Kel. Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Penagkapan pelaku terakhir itu adalah buntut dari ditangkapnya AA dan DK yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS.

“Polres Lamongan akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba,” tegas Anton.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.