Karyawan Penginapan di Sidoarjo Jadikan Anak Gadis Sebagai PSK, Sebegini Keuntungannya

Sidoarjo, Jurnal Jatim – ES (45) , ditangkap aparat Polresta Sidoarjo. Dia diduga menjadikan gadis di bawah umur sebagai PSK ( Seks Komersial).

Karyawan penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo itu menjual korban berusia 16 tahun melalui media sosial.

“Pelaku ditangkap karena diduga menjual anak di bawah umur untuk melayani hubungan badan dengan orang lain,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (6/7/2023).

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berkat laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang () modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dari tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Modus yang dilakukan perempuan asal Tegalsari, dalam menjalankan bisnis haramnya dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi MiChat.

Dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjaga penginapan, ES, menawarkan gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya untuk melayani tamu di penginapannya.

Setelah unggahan di media sosial itu berhasil menggaet lelaki lain, tersangka meminta korban untuk melayani laki-laki itu.

“ES menjanjikan pendapatan Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu sampai dengan Rp400 ribu per tamu.

“Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu dan tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu, belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry,” katanya.

Motif dari tersangka, disebut Wahyu, tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.