Kabur ke Rumah Pacar, Pria Cabuli Anak Tiri di Gresik Dibekuk Polisi di NTT

Gresik, Jurnal Jatim – MKU (28) seorang pria yang mencabuli anak tirinya berinisial NA (13) di Gresik dibekuk polisi unit PPA Satreskrim Polres setempat.

Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah pacarnya di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur, NTT,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Rabu (5/7/2023).

Kasus pencabulan pelaku terbongkar dari cerita korban kepada ayah kandungnya yang berkunjung pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

Korban bercerita telah dilecehkan secara seksual oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban dengan cara meraba alat kelamin korban.

“Dilakukan pada saat korban tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” tegas Erika.

Tak Terima dengan kejadian tersebut, lalu dilaporkan ke Polres Gresik Jawa Timur. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga pada Rabu, 28 Juni 2023 anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

“Anggota kami melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku pencabulan dan ditangkap,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari.

Pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang Jenis Leging warna hitam. Hasil Visum dan hasil psikologi korban.

MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas mantan Wakapolres Jombang ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.