Polisi Ringkus 7 Pelaku Perdagangan Orang di Malang, Kasus PSK dan Penyelundupan PMI

Malang, Jurnal Jatim – Wakapolres Malang Kompol Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 5 kasus TPPO (tindak orang).

Seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap 5 perkara tindak pidana perdagangan orang, dan menangkap 7 orang ,” kata Wisnu, Kamis (15/6/2023).

Dari sejumlah lima laporan yang diterima, 4 kasus terkait pekerja komersial dan sisanya merupakan laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Polisi menggagalkan penyelundupan empat orang calon pekerja migran yang hendak diselundupkan ke luar negeri secara .

“Satu laporan pekerja migran indonesia, 4 lainnya merupakan laporan terkait pekerja seks komersil,” ungkapnya.

Para calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan merupakan warga Kabupaten Lombok tengah, Nusa tenggara Barat.

Keempat korban diselamatkan saat dalam perjalanan menuju terminal di wilayah Kabupaten Malang. Saat diperiksa, seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan lengkap untuk PMI.

Para pelaku mengaku akan mengirim seluruh korban ke sejumlah negara tujuan Timur Tengah.

“Keempat korban nantinya akan dikirim ke timur tengah, sudah akan diberangkatkan ke timur tengah, kita lakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” katanya.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, pihaknya telah meringkus 3 orang tersangka dalam kasus prostitusi.

Ketiga pelaku diduga bertindak sebagai mucikari dan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam kasus tersebut, 8 korban diselamatkan dari bujuk rayu para pelaku. Mirisnya, 7 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. “Terkait prostitusi Ada 8 korban, 7 anak dibawah umur,” kata Wahyu.

Modus yang digunakan para pelaku adalah merayu korban yang sudah putus untuk kemudian dijanjikan mendapatkan penghasilan jika mau bekerjasama.

Ketika sudah terpengaruh, korban disuruh bekerja di warung remang-remang dan ada juga yang secara terang-terangan melakukan bisnis prostitusi melalui .

Dalam sekali transaksi, para pelaku yang bertindak sebagai mucikari mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali transaksi.

Sementara korban, mendapatkan sisanya dari harga kesepakatan dengan lelaki hidung belang.

“Modusnya tersangka memberikan iming-iming keuntungan dari hasil kegiatan tersebut,” ucapnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 5 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mohon dibantu apabila ada informasi sekecil apapun terkait TPPO sampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com