Lumajang, Jurnal Jatim – Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Lumajang, GS dan Kasi pemerintahan IF ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik pungli pembuatan akte tanah program PTSL.
Penetapan tersangka kasus dugaan pungli akte tanah untuk kepengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti-bukti yang cukup.
Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari ditangkap polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa setempat pada Bulan April 2023 terkait dugaan pungli (pungutan liar)
“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Senin (29/5/2023).
Boy menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka. Pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapat program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang. Program itu kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tentang tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.
“Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan,” ujarnya.
Boy juga menjelaskan bahwa dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.
“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” katanya.
Menurut Boy, keduanya diduga melakukan pungli kepengurusan akte tanah program PTSL dengan bervariasi nominal Rp2.250.000 sampai Rp11.100.000 per bidang tanah.
“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” kata mantan Kapolres Nganjuk ini.
Dalam kasus ini, Boy mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang dan operator 2 orang.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang di antaranya BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” kata Boy.
Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Lumajang.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara sebesar Rp195.800.000,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Boy, kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah program PTSL itu.
“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya
Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru. “Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.
Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp72.200.000.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya menegaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com