Satresnarkoba Polres Blitar Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo

BLITAR (.com) – Dua pil koplo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar. Pelaku adalah Slamet Trino Lingkungan Gurit, Kelurahan Babadan dan Alfin Ahmad Fahrizal warga lingkungan Pandean, Kelurahan Tangkil. Keduanya dari Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa timur.

Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Slamet diamankan di jalan Kelurahan Tawangsari Garum Blitar, saat mengedarkan narkoba jenis pil dobel .

yang diamankan dari Slamet, 15 butir dan tunai Rp 50 ribu,” kata Iptu Burhanudin, Jumat (17/5/2019).

Sedangkan tersangka Alfin, diborgol di Lingkungan Majekan, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Blitar. Dari tersangka Alfin, Polisi menyita barang bukti sebanhak 779 butir dobel L.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, bermula dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tandasnya.


Editor: Azriel