Nganjuk, Jurnal Jatim – Setelah transaksi pil koplo di sebuah rumah, AN (30) pria asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Nganjuk, Jawa Timur masuk bui.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso membenarkan anak buahnya telah menangkap AN terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah setempat
AN ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/3/2023) lalu beserta barang bukti sebanyak 1.817 butir pil koplo.
“Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” katanya, Jumat (17/3/2023).
Penangkapan pengedar obat terlarang tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Masyarakat menginfokan melalui laporan online.
Dikatakan Joko, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi.
Ternyata informasi itu benar. Petugas yang ada di sekitar lokasi melihat gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Pria itu merupakan dengan ciri-ciri yang diinfokan ke polisi.
Setelah selesai bertemu dengan seseorang dan diduga melakukan transaksi pil koplo, petugas langsung menyergapnya. Pelaku pun tak bisa berkutik karena tertangkap tangan mengedarkan barang terlarang.
“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Joko.
Lebih lanjut Joko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” kata Joko menutup keterangannya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com