Jombang, Jurnal Jatim – Hati-hati dengan penipuan dan penggelapan modus sewa mobil. Satu orang warga di Kota Jombang Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Dia ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga kuat melakukan penggelapan mobil rental dan memindahtangankannya kepada orang lain.
Keterangan Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menyebutkan anggotanya telah menangkap tersangka bernama Agus Yulianto (42) warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang.
Agus diciduk di rumahnya Senin (16/1/2023) pukul 15.00 WIB lantaran diduga melakukan pelanggaran hukum yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan penggelapan dan atau penipuan mobil yang disewa dari pelapor saat jatuh tempo tidak dikembalikan dan dipindahtangankan ke orang lain,” ungkap AKP Soesilo lewat data yang diterima JurnalJatim, Selasa (17/1/2023).
Pelapor atau korban pemilik mobil yakni Djoko (63) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Soesilo menjelaskan, pada 30 September 2022 lalu, Agus berniat menyewa satu unit mobil penumpang merek Daihatsu Xenia bernopol S 1387 OE milik Djoko.
“Saat itu tersangka Agus menyewa mobil korban beralasan untuk sarana transportasi kerja,” kata Soesilo.
Kemudian, keduanya membuat kesepakatan dengan persyaratan ada pembayaran dan kendaraan tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.
Masalah mulai muncul setelah kendaraan beserta kunci (kontak) dan STNK diberikan kepada Agus dan jatuh tempo pengembalian.
Kendaraan minibus yang disewa Agus hingga sekarang tidak kunjung dikembalikan kepada Djoko selaku pemilik. Selain itu, uang sewa kendaraan yang dibayar hanya sebagian saja.
Usut punya usut, kendaraan tersebut juga diduga dipindahtangankan kepada orang lain. Djoko yang merasa dirugikan, kemudian melaporkannya ke Polsek Jombang.
“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor atau korban mengalami kerugian Rp180.000.000,” terang mantan Kapolsek Megaluh itu.
Soesilo menegaskan, tersangka yang dibekuk di rumahnya kemudian dijebloskan bui usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka Agus dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Subsider pasal 378 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.