Kelompok Petani Hentikan Mobil Pikap Bawa Pupuk Subsidi di Sukolilo Tuban, Ini Sebabnya

Tuban, mobil pikap yang membawa puluhan zak jenis urea diadang kelompok petani dan polisi di tepi jalan Sukolilo, Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kendaraan itu diamankan karena disinyalir mengangkut pupuk subsidi yang akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi yang identitasnya masih dirahasiakan itu diamankan polisi dan dalam pemeriksaan.

“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi,” ungkap Kasat Reskrim AKP M Gananta, Kamis malam (8/12/2022).

Gananta menjelaskan kasus itu ermula dari laporan masyarakat kelompok petani. Mereka merasa resah karena adanya kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Tuban.

“Kelompok tani datang ke kantor Satreskrim Polres,” ujarnya.

Mereka datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.

“Kelompok tani menginfokan penjualan yang disinyalir di atas HET dan juga melewati kentutan dimana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” tegasnya.

Dari laporan itu, kelompok tani bersama anggota bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengemudikan pikap nopol S 9284 JD dengan membawa 30 zak pupuk subsidi. Lalu kendaraan tersebut dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan,” ujarnya.

Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp230 ribu per zak dengan berat 50 kilogram.

“Pupuk subsidi dijual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku dijual Rp230 ribu per zak,” tandasnya.

Dihadapan , mereka mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali.

Kendati demikian, anggota kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk memburu bandar yang meresahkan para petani Tuban.

“lDari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali tapi masih kita lakukan pendalaman,” tandas Gananta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

“Status (para pelaku) kita lakukan pemeriksaan, belum kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.