Jember, Jurnal Jatim – Perampok Toko Emas Murni di Jl Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur berjalan pincang ditembak polisi karena berusaha kabur saat hendak dibekuk.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa emas dengan berat 1,5 kilogram (kg) yang diduga dari hasil tindak kejahatan pelaku.
Informasi dari kepolisian, identitas pelaku inisial SYO (39) warga Jl Mangga Lingkungan Cangkring, Kelurahan Patrang, Kecamatan, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
AYO adalah seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.
“Pelaku kami amankan di rumahnya Patrang. Selain itu emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Selasa (29/11/2022).
Pelaku diringkus Minggu 27 November 2022. Kapolres Jember yang memimpin langsung penangkapan perampok yang terkenal sadis di Jember tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum menjalankan aksi kejahatan perampokan, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari.
Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (24/11/2022) dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.
“Pada saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya saat pelaku memukul korban 2 kali dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” katanya.
Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam rumah untuk mengambil perhiasan emas di dalam baki.
“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” ujarnya.
Hery menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan pada pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, perampok sadis itu dijebloskan ke penjara.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com