Tawuran Antargeng di Surabaya, Satu Tewas, Tiga Remaja Dibekuk

Surabaya, menangkap tiga remaja yang diduga terlibat tawuran antara Geng All Star Vs gangster team guk-guk di Kenjeran Surabaya hingga menewaskan satu orang berinisial RM (19).

“Semua yang kita amankan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (28/10/2022).

Ketiga remaja yang ditetapkan tersangka yakni MRS (18) Jalan Tembok Dukuh, MFA, (18) warga Bubutan dan AS, (16) warga Jalan Pacar Keling, Kota Surabaya, Jatim.

Dari 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa video , baju korban, satu unit HP milik tersangka berisi video pengeroyokan, dua dengan panjang 1,5 / 2 meter yang digunakan untuk membacok korban serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tersangka.

“Ketiga tersangka itu sekarang kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Arief menjelaskan, semua tersangka yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “Come Back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok “Gangster Team Guk-guk” dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.

“Aksi pembalasan itu didasari dari kejadian sebelum pada Minggu (23/10/2022), dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut,” katanya.

Salah satu pelaku yang saat itu mengetahui tempat berkumpul kelompok lawan yaitu Gangster Team Guk-guk mengajak teman-temannya untuk mendatanginya.

“Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-guk, dalam keadaan belum siap dan kurangnya jumlah massa, korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” katanya.

Ketiga tersangka lalu mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan RM hingga mengakibatkan RM tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga tersangka.

Dari kejadian tersebut RM meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah , dan jenazah RM dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.